Tim Sukses Bupati Nagan Raya, NAD, Didakwa Lakukan Pencucian Uang
Berikanlah Comment kepada Blog ini biarkan Penulis Sedikit Dihargai
Dalam persidangan di PN Medan, Senin [12/01] , ia didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 2 ayat (1) UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencuciang Uang yang mengandung ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU), Lila Nasution, SH dalam dakwaannya menyebutkan, praktik pencucian uang itu berawal ketika Teuku Idris menyuruh Said Jamalul Quris yang didakwa dengan berkas terpisah membuat kartu tanda penduduk (KTP) di Kota Medan pada April 2004.
KTP itu dimaksudkan agar dapat membuat rekening di Kota Medan guna menyimpan dana bantuan dari pengusaha yang akan mendukung pencalonan Teuku Zulkarnaini sebagai calon Bupati Nagan Raya.
Mendapat instruksi seperti itu, Said Jamalul Quris yang merupakan penduduk Desa Jeuram, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, membuat surat pindah domisili. Berbekal
Dengan KTP itu ia kemudian membuat rekening di beberapa bank di Kota Medan dan
Setelah rekening itu tersedia, Teuku Idris mengumpulkan beberapa pengusaha di Aceh Barat untuk membantu Teuku Zulkarnaini sehingga terkumpul dana sebesar Rp10 miliar. Uang itu diserahkan kepada Teuku Zulkarnaini sebagai biaya pencalonannya, namun ditolak.
sumber:
http://beritasore.com