Poltabes MS Bongkar 2 Kasus Curanmor
Berikanlah Comment kepada Blog ini biarkan Penulis Sedikit Dihargai
Dalam pengungkapan tersebut selain berhasil menyita barang bukti 4 unit sepeda motor hasil kejahatan masing-masing, 1 unit sepeda motor Kanjen BK 2756 CJ, 1 unit Jupiter Z BK 4605 CC, 1 unit sepeda motor Honda Supra X BK 5445 IH, serta 1 unit sepeda motor RX-King BK 4935 HM, petugas Reskrim unit 4 Ramor juga berhasil menringkus 2 orang tersangka. Satu tersangka ditangkap di Dusun Abadi Tualang Cut Bukit Abadi, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, NAD.
Kapoltabes Medan Kombes Pol Drs Aton Suhartono ketika dikonfirmasi Berita melalui Kasat Reskrim Kompol Gidion Arif Setyawan SiK dan Kanit Idik 4 Ranmor AKP Deny Boy Panggabean SH membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Gidion, Kedua kasus yang berhasil diungkap tersebut, kasus curanmor yang terjadi di kawasan Jalan Setia Luhur Gang Buntu II, Pasar X Tembung, Deli-Serdang, 9 Januari 2009 dan kasus curanmor di Jalan Manggaan I, Kelurahan Mabar, Medan Deli, 8 Januari 2009 lalu.
Lebih lanjut dikatakan, kedua tersangka yang ditangkap masing-masing, Dedi Handoko, 28 warga Pasar X Jalan Satria Gang Buntu II, Pasar X Tembung dan Sugianto Hendrik, 35 warga Dusun Abadi Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Tersangka Dedi Handoko ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Setia Gang Buntu II, Pasar X Tembung.
Dalam aksinya tersangka menggasak satu unit sepeda motor Kanjen BK 2756 CJ milik Ledi Sumbowo, 30 yang diparkir korban di halaman rumahnya. Tersangka ditangkap ketika akan menjual hasil curiannya. Sementara itu tersangka Sugianto Hendrik ditangkap dalam kasus pencurian 3 unit sepeda motor masing-masing sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 4605 CC, Yamaha RX-King BK 4935HM dan sepeda motor Honda Supra BK 5345 IH milik Agus Wijaya, 24 warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar, Medan Deli.
sumber:
http://beritasore.com