Julheri Sinaga SH: Premanisme Dan Kejahatan Jalanan Problematika Sosial
Berikanlah Comment kepada Blog ini biarkan Penulis Sedikit Dihargai
MEDAN, (Berita): Kata Preman berasal dari kata Free Man yang artinya laki- laki yang menganut gaya hidup bebas seenaknya sendiri tidak peduli lingkungan, memaksakan kehendak dan lebih jauh lagi mereka melakukan tindakan kriminal seperti memalak dan memeras dari gaya hidupnya yang seperti itu akhirnya meresahkan masyarakat.
Jadi sebetulnya istilah preman adalah penekanannya pada perilaku seseorang yang membuat resah, tidak aman dan merugikan lingkungan masyarakat. Perilaku premanisme dan kejahatan jalanan merupakan problematika sosial yang berawal dari sikap mental masyarakat yang kurang siap menerima pekerjaan yang dianggap kurang bergengsi.
Penanganannya tidak cukup melalui proses hukum, tetapi harus melibatkan institusi yang berfungsi dalam pembinaan mental," kata advokad Law Firm, Julheri Sinaga SH menanggapi kinerja Polri dalam memberantas aksi premanisme dan kejahatan jalanan kepada wartawan di
Menurut dia, perilaku premanisme dan kejahatan jalanan dapat dianggap sebagai penyakit masyarakat yang berasal dari belum tertatanya pola pikir dan kesiapan mental dalam menghadapi problematika hidup.
Masyarakat juga tidak dapat mengkambinghitamkan tingkat kesejahteraan atau peluang kerja yang dianggap sulit didapatkan sebagai faktor penyebab munculnya aksi premanisme dan kejahatan jalanan.
Sebenarnya peluang kerja itu cukup banyak, tetapi kurang diminati karena dianggap kurang terhormat. Ia mencontohkan pekerjaan menggali parit atau sebagai petugas kebersihan jalanan yang secara normatif dianggap halal, tetapi dinilai rendahan.
Untuk mengatasinya, katanya, Polri harus melibatkan institusi yang berwenang dalam pembinaan mental, seperti dinas sosial, agar pelaku aksi premanisme dan kejahatan jalanan itu bersedia melakukan pekerjaan apapun asalkan halal.
Dinas sosial juga perlu menggandeng pihak lain untuk menyalurkan minat dan bakat yang dimiliki pelaku aksi premanisme dan kejahatan jalanan tersebut. Jika (pelaku aksi premanisme dan kejahatan jalanan itu) memang suka berkelahi, mungkin mereka dapat dididik agar menjadi petinju. Itu lebih bermanfaat dan menghasilkan uang," ujarnya.
Dijelaskannya, preman terdiri dari empat kategori preman yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni, preman tingkat bawah, biasanya bernampilan dekil, bertato dan berambut gondrong. Mereka biasanya melakukan tindakan kriminal ringan misalnya memalak, memeras dan melakukan ancaman kepada korban.
Kemudian preman tingkat menengah. Menurut Julheri, mereka berpenampilan lebih rapi mempunyai pendidikan yang cukup. Mereka biasanya bekerja dengan suatu organisasi yang rapi dan secara formal organisasi itu legal. Dalam melaksanakan pekerjaannya mereka menggunakan cara-cara preman bahkan lebih kejam dari preman tingkat bawah karena mereka merasa legal.
Misalnya adalah Agency Debt Collector yang disewa oleh lembaga Perbankan untuk menagih hutang nasabah yang macet, Perusahaan lesing yang menarik agunan berupa mobil atau motor dengan cara-cara yang tidak manusiawi.
Selanjutnya preman tingkat atas. Julheri berpendapat kelompok organisasi yang berlindung di balik parpol atau organisasi
Mereka sering malakukan tindak kekerasan yang dilegalkan. Lain halnya preman elit. Dari kaca mata hukum, oknum aparat yang menjadi beking perilaku premanisme, mereka biasanya tidak nampak perilakunya karena mereka adalah actor intelektual perilaku premanisme.
Kepolisian Republik
Dalam melakukan pemberantasan tentunya polisi harus bertindak obyektif, yang diberantas tentunya tidak hanya preman kelas bawah saja tapi semua kategori preman harus diberantas juga.
sumber:
http://beritasore.com/