PTN Hendaknya Dukung Pemerintah Soal Hasil UN
Berikanlah Comment kepada Blog ini biarkan Penulis Sedikit Dihargai
Jakarta ( Berita ) : Pelibatan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam proses pengolahan hasil Ujian Nasional untuk SMA dan Madrasah Aliyah (MA) mulai 2009 terkait rencana Pemerintah dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) mendorong PTN memanfaatkan hasil UN sebagai pertimbangan masuk perguruan tinggi.
“Kalau tujuan dari rencana itu adalah untuk pengembangan kualitas UN, itu suatu amanah yang perlu dibantu. Dengan bagusnya jenjang pendidikan sebelum PT, maka akan lebih lebih menguntungkan bagi PTN itu karena kualitas anak-anak bisa disiapkan menjelang masuk ke perguruan tinggi,” kata Pengamat Pendidikan dari Universitas
Usman mengatakan tujuan besar pendidikan di
Apalagi, lanjut dia, masing-masing pergutuan tinggi negeri juga memiliki agenda yang padat terkait upaya mereka meningkatkan mutu pendidikan di lembaganya sendiri.
“PTN memang seharusnya bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan kualitas salah satunya dengan melibatkan diri dalam proses pengolahan hasil UN tadi. Tapi memang kembali lagi, itu tergantung kemauan mereka,” katanya.
Patuhi PP 19/2005
Sebelumnya, Ketua BSNP, Prof Edy Mungin Wibowo mengungkapkan rencana BNSP melibatkan PTN dalam memproses hasil UN SMA dan MA, tujuannya untuk mendorong perguruan tinggi untuk mau melaksanakan pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
PP tersebut mengamanatkan satuan pendidikan untuk menjadikan hasil UN dan UASBN sebagai dasar seleksi untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, katanya saat jumpa pers pelaksanaan UN tingkat SMP/MTs, SMA/MA dan SMK serta UASBN tingkat SD tahun 2009.
Edy berharap PTN dapat mempertimbangkan penggunaan hasil UN 2009 sebagai dasar seleksi calon siswa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Demikian juga, satuan pendidikan lainnya agar melakukan hal yang sama menggunakan hasil UN di masing-masing jenjang sebagai dasar seleksi misalnya dari SD ke SMP, SMP ke SMA. “Sehingga satuan pendidikan cukup melakukan tes bakat dan kemampuan, intelegensia, kepribadian dan sebagainya sesuai kebutuhan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia UN 2009, Prof Djemari Mardapi mengatakan, pemerintah dan BSNP mengharapkan satuan pendidikan bisa secepatnya mengimplementasikan ketentuan dalam PP no 19 tahun 2005 tersebut meski toleransi waktu yang diberikan hingga tujuh tahun ke depan.
“PP tersebut tidak memberikan sanksi terhadap satuan pendidikan yang tidak atau belum menerapkan ketentuan dalam pasal 68 PP SNP, namun demikian pemerintah boleh bahkan wajib mempertanyakan kepada institusi yang belum melaksanakannya,” demikian katanya.
Pelaksanaan UN 2009 untuk SMA, SMA Luar Biasa, Madrasah Aliyah (MA), SMK akan dilaksanakan pada 20-22 April 2009 dengan enam mata pelajaran untuk SMA/MA dan SMALB dan tiga untuk SMK.
sumber
http://beritasore.com