Perppu Atur Penandaan Surat Suara Sebaiknya Dikeluarkan
Berikanlah Comment kepada Blog ini biarkan Penulis Sedikit Dihargai
Jakarta ( Berita ) : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur penandaan surat suara sebanyak dua kali pada pemilu 2009, sebaiknya segera dikeluarkan sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi, terutama mengenai penandaan surat suara.
Anggota KPU Jawa Timur Arief Budiman, di Jakarta, Selasa [13/01] , mengatakan penyelenggara pemilu di daerah membutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengakomodasi penandaan surat suara dua kali sebagai suara sah.
“Beri kami waktu yang cukup untuk menginformasikan, baik pada masyarakat dan petugas,” katanya, disela-sela rapat kerja teknis KPU dan sekretariat KPU Provinsi.
Menurut Arief, meskipun penandaan suara sebanyak dua kali tidak disosialisasikan pada masyarakat, tetapi masyarakat perlu mengetahui bahwa pemberian tanda dua kali dianggap sah. “Kami khawatir potensi konflik kalau masalah penandaan ini tidak disosialisasikan ke masyarakat dan petugas. Kalau terjadi perbedaan persepsi akan menyulitkan,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan anggota KPU Sumatra Utara Turunan B. Gulo. Menurut dia, penyelenggara pemilu perlu membangun kesepahaman antara petugas dan masyarakat tentang penandaan
sumber:
http://beritasore.com