On The Spot

TI Indonesia: Cabut Laporan Kejaksaan Agung Terhadap ICW

Berikanlah Comment kepada Blog ini biarkan Penulis Sedikit Dihargai


Jakarta ( Berita ) : LSM Transparancy International (TI) Indonesia mendesak agar laporan yang dimasukkan Kejaksaan Agung ke Mabes Polri terhadap dua orang Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) segera dicabut.

Menurut Deputi Sekretaris Jenderal Rezki S Wibowo dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa [13/01] , tindakan Kejaksaan Agung melaporkan dua orang Badan Pekerja ICW, yaitu Emerson Yuntho dan Ilian Deta Arthasari, adalah tindakan hukum yang berlebihan.

Pengaduan tersebut, lanjut Rezki, tidak mencerminkan semangat reformasi dan keterbukaan yang selama ini digembar-gemborkan oleh pemerintah dan juga institusi kejaksaan.

Langkah hukum tersebut, ujar dia, justru kontra produktif terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang saat ini sedang gencar-gencarnya digalakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Laporan tersebut dilakukan Kejagung sebagai respon dari pernyataan kedua aktivis ICW dalam pemberitaan Harian Rakyat Merdeka edisi 5 Januari 2009 yang berjudul “Uang Perkara Korupsi Kok Malah Dikorupsi: Kenapa Duit 7 Triliun Belum Masuk Negara.”

TI Indonesia beranggapan, bila ada yang merasa disudutkan dalam pemberitaan tersebut, maka terdapat mekanisme hak jawab yang bisa digunakan untuk membantah, meluruskan atau mengklarifikasi kebenaran berita itu.

LSM yang merupakan bagian dari jaringan TI Internasional itu juga berpendapat Kejaksaan Agung seharusnya bisa melihat persoalan ini secara lebih arif dan introspektif terhadap isu yang diangkat dalam pemberitaan tersebut dan bukan sebaliknya mengambil sikap membela diri yang tidak proporsional.

Untuk itu, TI Indonesia mendesak agar Kejaksaan Agung mencabut dan menarik laporannya kepada Mabes Pori terhadap Emerson Yuntho dan Ilian Deta Arthasari dari ICW, demi menjaga kredibilitas institusi tersebut.

Selain itu, LSM tersebut juga meminta Kejaksaan Agung menghormati semangat keterbukaan informasi dan kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang, dan menggunakan mekanisme hak jawab dalam menyikapi pemberitaan tersebut.

sumber:
http://beritasore.com


Entri Populer