On The Spot

Korban Penganiayaan Minta JPU Bertindak Adil

Berikanlah Comment kepada Blog ini biarkan Penulis Sedikit Dihargai


MEDAN, (Berita ): Korban penganiayaan abang beradik di Jalan Kapten Jumhana Medan, 12 Februari 2008 lalu yang perkaranya akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis, 8/1 mendatang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memberikan tuntutan kepada para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang belaku.

“Saya minta pihak kejaksaan berlaku adil dengan menuntut kedua tersangka dengan masa hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 170 yo 351 KUH-P, di mana para pelaku dikenakan ancaman hukuman berkisar 5 tahun ke atas,” tegas Drs Herman K Siregar (45) penduduk Jalan Asia, Kelurahan Sei Rengas II, Medan Area selaku korban kepada wartawan, Selasa, 6/1 sore di Medan.

Pernyataan ini disampaikan Herman saat mendengar adanya upaya oknum-oknum tertentu yang berupaya meringankan masa hukuman kedua tersangka. Sinyalemen tersebut tambah Herman, sudah tampak mulai masa pemberkasan di Kejaksaan Negeri Medan, di mana atas kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Bertindak Tegas

Karena itu, pada sidang Kamis mendatang, saya meminta kepada JPU agar bertindak tegas, tidak “bermain mata” dengan mengeluarkan tuntutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Saya tidak minta JPU menuntut kedua tersangka dengan masa hukuman penjara di luar dari peraturan hukum pidana yang berlaku di republik ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan R Faisal Ritonga SH MH ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 7/1 terkait perkara penganiayaan tersebut mengatakan dalam pemberian tuntutan pihaknya selalu berhati-hati dengan meneliti dan mendalami perkara tersebut serta didudukkan sesuai dengan akar permasalahannya.

“Tuntutan diajukan jaksa tidak harus sama dengan yang tertera dalam KUH-P, kita terlebih dahulu melihat kasuistisnya terlebih dahulu,” papar Kasi Pidum Kejari Medan.

Dia juga menambahkan, pihaknya akan mempelajari kembali perkara penganiayaan yang telah memasuki massa persidangan di PN Medan tersebut. Sebelumnya, sesuai dengan laporan korban, Herman di Mapoltabes Medan dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor: LP/ 407/ II/ 2008/ SPK/ TABES tertanggal 12 Februari 2008 menerangkan bahwa korban pada hari dan tanggal diatas dianiaya abang beradik berinitial IT alias I alias Al (42) dan AT alias Aan (46), keduanya penduduk Jalan Besi Gang Damai II di depan salah satu rumah di Jalan Kapten Jumhana Medan.

Akibatnya, sesuai dengan hasil visum repertum di RSU Pirngadi Medan korban mengalami luka gores di wajah dan luka memar di tubuh. Seterusnya kasusnya ditangani Poltabes Medan dan hingga kini memasuki persidangan di PN Medan.

Dalam perkara ini korban meminta kepada JPU agar memberikan tuntutan kepada para terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (wan)

sumber:
http://beritasore.com


Entri Populer