Korban Penganiayaan Minta JPU Bertindak Adil
Berikanlah Comment kepada Blog ini biarkan Penulis Sedikit Dihargai
“Saya minta pihak kejaksaan berlaku adil dengan menuntut kedua tersangka dengan masa hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 170 yo 351 KUH-P, di mana para pelaku dikenakan ancaman hukuman berkisar 5 tahun ke atas,” tegas Drs Herman K Siregar (45) penduduk Jalan Asia, Kelurahan Sei Rengas II, Medan Area selaku korban kepada wartawan, Selasa, 6/1 sore di Medan.
Pernyataan ini disampaikan Herman saat mendengar adanya upaya oknum-oknum tertentu yang berupaya meringankan masa hukuman kedua tersangka. Sinyalemen tersebut tambah Herman, sudah tampak mulai masa pemberkasan di Kejaksaan Negeri
Karena itu, pada sidang Kamis mendatang, saya meminta kepada JPU agar bertindak tegas, tidak “bermain mata” dengan mengeluarkan tuntutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Saya tidak minta JPU menuntut kedua tersangka dengan masa hukuman penjara di luar dari peraturan hukum pidana yang berlaku di republik ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan R Faisal Ritonga SH MH ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 7/1 terkait perkara penganiayaan tersebut mengatakan dalam pemberian tuntutan pihaknya selalu berhati-hati dengan meneliti dan mendalami perkara tersebut serta didudukkan sesuai dengan akar permasalahannya.
“Tuntutan diajukan jaksa tidak harus sama dengan yang tertera dalam KUH-P, kita terlebih dahulu melihat kasuistisnya terlebih dahulu,” papar Kasi Pidum Kejari Medan.
Dia juga menambahkan, pihaknya akan mempelajari kembali perkara penganiayaan yang telah memasuki
Akibatnya, sesuai dengan hasil visum repertum di RSU Pirngadi Medan korban mengalami luka gores di wajah dan luka memar di tubuh. Seterusnya kasusnya ditangani Poltabes Medan dan hingga kini memasuki persidangan di PN
sumber:
http://beritasore.com