Medan ( Berita ) : Terdakwa kasus trafficking (perdagangan manusia), Narwati (37), penduduk Pasar V Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumut divonis sembilan tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis [08/01].
Majelis hakim PN Medan yang diketuai Kaswanto, SH juga menetapkan denda sebesar Rp120 juta dengan subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa. Narwati dianggap bersalah dan terbukti melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Rehulina Purba, SH yang menuntut Narwati dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp120 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya JPU menjelaskan, tindak pidana yang terjadi pada April 2008 itu berawal dari permintaan korban, Lona (19), penduduk Jalan Amaliun Medan untuk mencari pekerjaan di Malaysia kepada Narwati.
Narwati justru menawarkan jodoh dengan pria Malaysia kepada Lona dengan alasan banyak warga di negara itu yang memiliki kemapanan ekonomi. Tawaran tersebut diterima Lona sehingga Narwati meminta bantuan Nurhayati (45), penduduk Kelurahan Sei Sikambing, Medan yang didakwa dengan berkas terpisah, untuk menguruskan paspor agar korban dapat dibawa ke luar negeri.
Meski korban tidak memiliki persyaratan lengkap, Nurhayati berhasil mendapatkan paspor di Kantor Imigrasi Langsa, Kanwil Depkumham Nanggroe Aceh Darussalam.
Paspor tersebut diserahkan kepada Narwati yang segera membawa korban ke Malaysia dengan janji akan dicarikan jodoh dengan warga negara itu. Di Malaysia Lona justru dijual kepada laki-laki “hidung belang” untuk dijadikan pekerja seks komersial dan diberi upah sekitar 20-50 ringgit Malaysia setiap kali melayani tamu.
Korban berhasil kembali ke Indonesia setelah meyakinkan Narwati dengan alasan ingin melepaskan rindu dengan keluarga. “Terdakwa dan Nurhayati segera ditangkap pihak kepolisian setelah korban membuat pengaduan,” kata JPU. ( ant )
sumber:
http://beritasore.com