On The Spot

BC Medan Geledah Gudang Penyimpanan Barang Selundupan

Berikanlah Comment kepada Blog ini biarkan Penulis Sedikit Dihargai


MEDAN (Berita): Petugas Bea dan Cukai (BC) dari Kantor BC Wilayah I Medan membongkar paksa sekaligus menggeledah sebuah gudang penyimpangan barang ilegal di Jln Yos Sudarso Kampung Bahari, Lingk I Kel Martubung Medan La-buhan, Jumat [09/01] dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Pembongkaran secara paksa pintu pagar gudang yang disebut warga sekitar sebagai rumah hantu itu dilakukan setelah pemilik gudang yang disebut- sebut bernama Asun, warga Medan tidak bersedia membukanya secara suka rela. Akibatnya petugas BC membongkar pintu pagar dengan menggunakan mesin las yang disediakan BC.

Pombongkaran dan penggeledahan gudang itu di saksikan puluhan warga sekitar dan di bawah penga-walan sejumlah petugas Polres KP3 Belawan dan petugas Polsekta Medan Labuhan yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Eddy Safari.

Setelah pintu pagar berhasil dibuka, petugas BC menemukan satu buah kontiner ukuran 40 feet dengan nomor PCIU 460 4441warna biru di dalamnya. Hasil pemeriksaan petugas, ternyata kontiner tersebut telah kosong dan isinya telah dikeluarkan ke dalam gudang yang jaraknya tidak jauh dari kontiner itu.

Didalam gudang, petugas BC menemukan ribuan alat pertanian seperti cangkul merek crocodile atau buaya, sekop, brus besi dan lain sebagainya. Jika diperhatikan dari jenis tulisannya yang beraksara China, seluruh barang ilegal itu merupakan produk luar negeri.

Petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea dan Cukai Wilayah I Medan yang memimpin pegeledahan itu, Rijal mengatakan seluruh barang yang disita tersebut merupakan barang asal pelabuhan Singapura yang masuk ke pelabuhan Belawan dengan menggunakan KM Macan dan bongkar di dermaga UTPK Gabion.

Alat pertanian itu ke laara dari pelabuhan Belawan dengan mendompeng fasilitas jalur hijau yang dimiliki PT Semen Padang. Akibatnya pemeriksaan barang tersebut tidak dilakukan petugas BC. ‘Ada okunum pengguna jalur hijau yang terlibat dan dal manifest disebutkan kalau isi kontiner ini adalah semen,’ ungkap Rijal.

Belakangan petugas curiga dengan dokumen tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan secara fisik terhadap isi kotiner, hasilnya ditemukan alat- alat pertanian di dalam kontiner yang dicurigai tersebut. ‘Sebelumnya kita telah menangkap satu kontiner dengan isi yang sama dan ini merupakan pengembangan,’ kata Rijal.

Rijal menjelaskan, seluruh alat pertanian itu tidak boleh di impor ke Indonesia kecuali di lakukan oleh importir tertentu (IT) yang telah mendapat ijin dari pemerintah. ‘Barang ini tergolong barang terbatas,’ jelas Rijal.

Pengeledahan berlangsung lancar dan setelah selesai dimuat kembali ke dalam kontier, satu kontinet berisi barang ilegal itu dibawa petugas ke kantor BC Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif dan gudang tempat penyimpanan barang itu disegel petugas BC. (rus)


sumber:
http://beritasore.com

Entri Populer