On The Spot

Hakim Tolak Keberatan Ryan



DEPOK, RABU - Majelis hakim akhirnya menolak keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum Very Idham Henyansyah alias Ryan melalui putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (24/12).


Dalam putusan sela tersebut, hakim menolak dua materi eksepsi tim kuasa hukum, meliputi dakwaan yang dinilai tidak cermat dan juga permintaan penggabungan perkara pembunuhan mutilasi di Depok dan pembunuhan di Jombang yang dilakukan oleh Ryan.

Menurut majelis hakim, keberatan tim kuasa hukum terhdap dakwaan JPU tidak beralasan karena dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat formil.

"Surat dakwaan selain lengkap dan sudah ditandatangani,memenuhi syarat formil. Setelah mempelajari surat dakwaan atas nama Very Idham Henyansyah alias Ryan ditemukan fakta hukum bahwa dakwaan sudah memenuhi syarat formil," tutur Ketua majelis hakim Suwidya, yang juga adalah Ketua PN Depok.

Terkait permintaan penggabungan perkara juga ditolak karena menurut majelis hakim, tidak satupun pasal yang menyebutkan majelis hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan JPU untuk menggabungkan perkara.

Dengan demikian, sidang kasus Ryan atas perkara pembunuhan mutilasi Heri Santoso di Apartemen Margonda Residence Depok akan dilanjutkan pada tanggal 7 Januari 2009 mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber : kompas.com

Entri Populer