Guru Bukan Lagi Sebagai Pekerjaan Alternatif
Berikanlah Comment kepada Blog ini biarkan Penulis Sedikit Dihargai
Pengamat pendidikan Universitas Sumatera Utara (USU), Zulnaidi MHum, di Medan, Selasa [13/01] , mengatakan, untuk masa yang akan datang prospek di dunia pendidikan akan semakin cerah yang ditandai dengan perhatian pemerintah lewat Undang-undang Guru dan Dosen No 14/2005 serta program sertifikasi guru dan dosen yang sudah mulai berjalan.
Dalam undang-undang tersebut guru dan dosen dituntut harus memiliki sikap profesional agar dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik memiliki standar kualifikasi, kompetensi, padagogik dan sertifikasi.
“Guru sudah menjadi salah satu pekerjaan yang membutuhkan profesionalisme sama dengan pekerjaan-pekerjaan yang selama ini dipandang cukup bergengsi seperti dokter dan pengacara,” katanya.
Menurut dia, konsekuensi dari kedudukan, fungsi dan tujuan guru sebagai pendidik yang professional, selain akan memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial juga mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja mereka masing-masing.
“Undang-undang ini mencoba mengakomodir sebuah keinginan menjadikan guru dan dosen sebagai sebuah profesi yang layak, untuk mendapat penghargaan yang lebih, seperti halnya profesi lainnya,” katanya.
sumber:
http://beritasore.com