Kapolsek Kok Malah Cabuli Siswi SMP Dibawah Umur
Seharusnya jadi pengayom masyarakat malah merusak masyarakat. Lebih tragis lagi Oknum Kapolsek ini melakukan perbuatan asusila tidak senonoh pada siswi SMP yang notabenenya masih dibawah umur. Kepala Polsek (Kapolsek) Rawalo Kabupaten Banyumas Jawa Tengah (Jateng) Ajun Komisaris Polisi BI dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kapolsek terkait dengan dugaan tindak asusila terhadap siswi SMP EW (15). Kasus pencabulan kini sedang ditangani Polres Banyumas.
Kapolres Banyumas AKBP Drs RZ Panca Putra mengatakan, IB dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Rawalo. “Kita sudah nonaktifkan IB dari jabatannya sebagai Kapolsek Rawalo untuk mempermudah pemeriksaan terkait dengan masyarakat tentang dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan IB,” kata nya Jumat (19/6).
IB saat ini ditarik ke Polres Banyumas untuk menjalani pemeriksaan, sedang kekosongan jabatan Kapolsek Rawalo untuk sementara ditempatkan salah satu perwira dari Polres. “Jika dalam pemeriksaan tidak terbukti dia akan menduduki jabatannya lagi ,” jelasnya.
Diakui, polisi telah memeriksa beberapa orang untuk mengecek sejauh mana perbuatan yang dilakukan oleh oknum tadi. Perbuatannya jelas tidak pantas karena dia semestinya jadi tauladan bagi angota dan masyarakat. Oleh sebab itu, kasus itu jelas akan diproses lebih lanjut,” terangnya
Warga Desa Kebasen Kec Kebasen, Marto Rawin (64) didampingi anaknya Kiswo (32) Kamis (18/6) melaporkan IB ke Polsek Kebasen, diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak perempuannya EW.
BI dituduh telah berbuat asusila, perbuatan yang sudah lama berlangsung itu terbongkar saat EW pulang ke rumah dini hari dalam keadaan setengah sadar. “Setelah kita paksa EW membongkar perbuatan oknum polisi, selama ini dia takut berterusterang. Sebagai orang tua, saya tidak rela melihat anak saya dirusak orang,” jelasnya.
Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dimasa mendatang, karena bisa merusak citra institusi Kepolisian sebagai lembaga pengayom dan pelindung masyarakat.
Kapolres Banyumas AKBP Drs RZ Panca Putra mengatakan, IB dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Rawalo. “Kita sudah nonaktifkan IB dari jabatannya sebagai Kapolsek Rawalo untuk mempermudah pemeriksaan terkait dengan masyarakat tentang dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan IB,” kata nya Jumat (19/6).
IB saat ini ditarik ke Polres Banyumas untuk menjalani pemeriksaan, sedang kekosongan jabatan Kapolsek Rawalo untuk sementara ditempatkan salah satu perwira dari Polres. “Jika dalam pemeriksaan tidak terbukti dia akan menduduki jabatannya lagi ,” jelasnya.
Diakui, polisi telah memeriksa beberapa orang untuk mengecek sejauh mana perbuatan yang dilakukan oleh oknum tadi. Perbuatannya jelas tidak pantas karena dia semestinya jadi tauladan bagi angota dan masyarakat. Oleh sebab itu, kasus itu jelas akan diproses lebih lanjut,” terangnya
Warga Desa Kebasen Kec Kebasen, Marto Rawin (64) didampingi anaknya Kiswo (32) Kamis (18/6) melaporkan IB ke Polsek Kebasen, diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak perempuannya EW.
BI dituduh telah berbuat asusila, perbuatan yang sudah lama berlangsung itu terbongkar saat EW pulang ke rumah dini hari dalam keadaan setengah sadar. “Setelah kita paksa EW membongkar perbuatan oknum polisi, selama ini dia takut berterusterang. Sebagai orang tua, saya tidak rela melihat anak saya dirusak orang,” jelasnya.
Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dimasa mendatang, karena bisa merusak citra institusi Kepolisian sebagai lembaga pengayom dan pelindung masyarakat.
sumber:
http://ruanghati.com/
http://ruanghati.com/