Pernikahan Mayangsari & Bambang Terancam Dibatalkan
Halimah Agustina Kamil tak lelah berjuang mendapatkan haknya sebagai seorang istri. Meski telah resmi dicerai Bambang Trihatmodjo, Halimah masih berupaya menggagalkan pernikahan Bambang dan Mayangsari.
Halimah saat ini tengah memperjuangkan hak kaum perempuan dengan mengajukan pengujian Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konsitusi (MK). Apabila permohonan Halimah di Mahkamah Konstitusi dikabulkan, maka peluang untuk membatalkan pernikahan Bambang dan Mayangsari terbuka lebar.
"Kita kalau sudah ada putusan dari MK, maka kita memohon sebagaimana memohon ke pengadilan lainnya. Putusan MK merupakan kekuatan kita untuk membatalkan pernikahan," ujar kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham SH, ditemui di Hotel Nikko, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2011) malam.
Menurut Chairunnisa, upaya gigih Halimah membatalkan pernikahan Bambang dan Mayang bukan bertujuan agar bisa kembali ke pelukan Bambang.
"Poinnya bukan balik lagi. Poinnya adalah pernikahan itu kita minta untuk dibatalkan. Jika mau dibatalkan, harus ada permohonan. Tapi kalau nanti sudah terjadi pembatalan lalu mereka menikah lagi, lain lagi ceritanya," bebernya.
Perjuangan Halimah itu dilakukan dengan tujuan supaya tidak ada lagi wanita yang mengalami peristiwa serupa. Wanita beranak dua itu tak ingin wanita, khususnya seorang ibu, diperlakukan tidak adil cuma karena suami kepincut perempuan lain.
"Perjuangan itu sebenarnya tidak untuk ibu Halimah semata, tapi ini untuk warga Indonesia. Maka ibu akan memperjuangkan. Sudah banyak yang mengalami kesulitan dicerai oleh suaminya akibat frasa yang terus menerus terjadi pertengkaran. Maka ibu akan menjadi ikon," pungkasnya.
Prahara rumah tangga Bambang dan Halimah dimulai ketika Mayangsari datang dalam kehidupan Bambang. Merasa jatuh cinta, Mayangsari rela menempuh perjalanan panjang dan penuh caci maki publik sebelum akhirnya menyandang status Nyonya Bambang Trihatmodjo. Kehadiran Mayang dalam pernikahan Bambang dan Halimah sudah sejak lama terendus. Klimaks konflik rumah tangga Halimah dan Bambang terjadi pada 21 Mei 2006. Halimah bersama kedua anaknya (Gendis dan Panji Trihatmodjo) melabrak Mayangsari.
Entah apa yang melatarbelakangi tindakan Bambang mengkhianati Halimah dan kedua anaknya. Usai keluarganya melabrak penembang Harus Malam Ini itu, Bambang bukannya sadar malah menceraikan Halimah ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, 21 Mei 2007.
Pada 16 Januari 2008, Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai Bambang Tri. Namun, Halimah yang memang tak rela dicerai berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, 29 Januari 2008.
Proses banding membuat perceraian pasangan yang menikah pada 24 Oktober 1981 itu kian larut. Pada 8 Oktober 2008, Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan permohonan banding Halimah. Bambang dan Halimah batal bercerai.
Tak puas, Bambang mengajukan permohonan kasasi pada 20 Februari 2009. Kasasi dilimpahkan dari Pengadilan Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA). Sayang, kasasi ayah dari putri Mayangsari itu ditolak MA pada 24 September 2009.
Masih keras kepala ingin pisah dari Halimah, pada 22 September 2010, Bambang mengajukan Peninjuan Kembali (PK) ke MA. Akhirnya, pada 23 Desember 2010 MA mengubulkan PK yang diajukan Bambang. Di sinilah akhir dari pernikahan Bambang dan Halimah. Keduanya resmi bercerai.
( Sumber: http://zona-gosip.blogspot.com/2011/10/pernikahan-mayangsari-bambang-terancam.html )
Halimah saat ini tengah memperjuangkan hak kaum perempuan dengan mengajukan pengujian Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konsitusi (MK). Apabila permohonan Halimah di Mahkamah Konstitusi dikabulkan, maka peluang untuk membatalkan pernikahan Bambang dan Mayangsari terbuka lebar.
"Kita kalau sudah ada putusan dari MK, maka kita memohon sebagaimana memohon ke pengadilan lainnya. Putusan MK merupakan kekuatan kita untuk membatalkan pernikahan," ujar kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham SH, ditemui di Hotel Nikko, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2011) malam.
Menurut Chairunnisa, upaya gigih Halimah membatalkan pernikahan Bambang dan Mayang bukan bertujuan agar bisa kembali ke pelukan Bambang.
"Poinnya bukan balik lagi. Poinnya adalah pernikahan itu kita minta untuk dibatalkan. Jika mau dibatalkan, harus ada permohonan. Tapi kalau nanti sudah terjadi pembatalan lalu mereka menikah lagi, lain lagi ceritanya," bebernya.
Perjuangan Halimah itu dilakukan dengan tujuan supaya tidak ada lagi wanita yang mengalami peristiwa serupa. Wanita beranak dua itu tak ingin wanita, khususnya seorang ibu, diperlakukan tidak adil cuma karena suami kepincut perempuan lain.
"Perjuangan itu sebenarnya tidak untuk ibu Halimah semata, tapi ini untuk warga Indonesia. Maka ibu akan memperjuangkan. Sudah banyak yang mengalami kesulitan dicerai oleh suaminya akibat frasa yang terus menerus terjadi pertengkaran. Maka ibu akan menjadi ikon," pungkasnya.
Prahara rumah tangga Bambang dan Halimah dimulai ketika Mayangsari datang dalam kehidupan Bambang. Merasa jatuh cinta, Mayangsari rela menempuh perjalanan panjang dan penuh caci maki publik sebelum akhirnya menyandang status Nyonya Bambang Trihatmodjo. Kehadiran Mayang dalam pernikahan Bambang dan Halimah sudah sejak lama terendus. Klimaks konflik rumah tangga Halimah dan Bambang terjadi pada 21 Mei 2006. Halimah bersama kedua anaknya (Gendis dan Panji Trihatmodjo) melabrak Mayangsari.
Entah apa yang melatarbelakangi tindakan Bambang mengkhianati Halimah dan kedua anaknya. Usai keluarganya melabrak penembang Harus Malam Ini itu, Bambang bukannya sadar malah menceraikan Halimah ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, 21 Mei 2007.
Pada 16 Januari 2008, Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai Bambang Tri. Namun, Halimah yang memang tak rela dicerai berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, 29 Januari 2008.
Proses banding membuat perceraian pasangan yang menikah pada 24 Oktober 1981 itu kian larut. Pada 8 Oktober 2008, Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan permohonan banding Halimah. Bambang dan Halimah batal bercerai.
Tak puas, Bambang mengajukan permohonan kasasi pada 20 Februari 2009. Kasasi dilimpahkan dari Pengadilan Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA). Sayang, kasasi ayah dari putri Mayangsari itu ditolak MA pada 24 September 2009.
Masih keras kepala ingin pisah dari Halimah, pada 22 September 2010, Bambang mengajukan Peninjuan Kembali (PK) ke MA. Akhirnya, pada 23 Desember 2010 MA mengubulkan PK yang diajukan Bambang. Di sinilah akhir dari pernikahan Bambang dan Halimah. Keduanya resmi bercerai.
( Sumber: http://zona-gosip.blogspot.com/2011/10/pernikahan-mayangsari-bambang-terancam.html )