Lima Terdakwa Kasus 9/11 akan Protes Kebijakan Luar Negeri AS
"Terdakwa tidak akan menyangkal perannya di serangan tersebut, namun akan menjelaskan apa yang terjadi dan mengapa mereka melakukannya," ujar Scott Fenstermaker, salah seorang pengacara terdakwa penyerangan 9/11 Ali Abd al-Aziz.
Sebelumnya, Departemen Kehakiman AS mengumumkan pada awal November 2009 bahwa Ali dan empat rekannya didakwa telah membunuh sekitar 3.000 orang melalui serangan terorisme yang paling mematikan di AS, pada 9/11, terhadap World Trade Center (WTC). Ali dan rekan-rekannya akan disidang di pengadilan federal sipil yang hanya berjarak beberapa blok dari WTC.
Ali, yang dikenal sebagai Ammar al-Baluchi, adalah keponakan dari otak pelaku penyerangan 9/11, Khalid Sheikh Mohammed. "Bersama Mohammed, Ali akan menjelaskan penilaian negatif mereka terhadap kebijakan luar negeri AS," ujar Scott.
Sementara itu, Partai Republik mengkritik keputusan Jaksa Agung AS Eric Holder untuk mengadili Ali dan rekan-rekannya di kota New York. Alasannya, ditakutkan akan masuk propaganda pihak-pihak tertentu dalam persidangan tersebut.
Dengan kata lain, ditakutkan Ali dan rekan-rekannya akan menyampaikan pidato kebenciannya di panggung dunia yang nantinya hanya akan menambah buruk permasalahan. Secara rinci, lima terdakwa itu yakni (sesuai urutan foto dari kiri atas sesuai arah jarum jam) Ali Abd al-Aziz Ali, Waleed bin Attash, Khalid Sheikh Mohammed (tengah), Mustafa Ahmad al-Hawsawi, dan Ramzi Binalshibh.
sumber:
http://www.mediaindonesia.com/
http://www.mediaindonesia.com/