On The Spot

KPU Telah Putuskan Penarikan Perpres Penunjukan Langsung

Berikanlah Comment kepada Blog ini biarkan Penulis Sedikit Dihargai


Shohib Masykur - detikPemilu


Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan penarikan permohonan Perpres logistik. Artinya proses pengadaan logistik tetap akan melalui tender, tanpa penunjukan langsung.

"Sudah diputuskan (penarikannya)," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (13/1/2009).

Menurut Hafiz, keputusan itu telah diambil dalam rapat pleno kemarin. Menyusul keputusan itu, KPU akan segera mengajukan penarikan ke Depdagri.

"Rencananya hari ini, mudah-mudahan sempat," ucapnya.

KPU sebelumnya meminta Presiden mengeluarkan Perpres penunjukan langsung untuk pengadaan logistik pemilu karena khawatir waktu untuk tender tidak cukup. Langsung saja kritik keras ditujukan pada KPU karena dianggap tidak pintar mengatur jadwal.

Perkembangan terbaru, KPU menarik usulan itu dengan alasan KPU daerah telah siap menggelar tender. Dalam Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa disebutkan, waktu untuk tender adalah 18 hari kerja.

( sho / nrl )

sumber:
http://pemilu.detiknews.com

Entri Populer