"Pak, Kenapa Kami Sholat Justru Di PHK..?"
Perjuangan tiga buruh PT Mewah Niagajaya (MN) Cimahi, Jawa Barat, untuk mendapatkan haknya menjalankan ibadah shalat Jumat berujung pemecatan. Secara sepihak, manajemen PT MN mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja kepada tiga buruh pabrik tekstil itu. Kami di-PHK terhitung tanggal 1 Januari 2009, ungkap salah seorang buruh PT MN yang dipecat, Tusani, Senin (19/1). Keputusan manajemen yang melakukan PHK terhadap tiga pegawainya itu mengundang protes dari puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi. Mereka mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dan menuntut dilakukannya penyelidikan terhadap PT MN. SPN menilai, keputusan manajemen PT MN yang mem-PHK ketiga buruhnya karena memperjuangkan ibadah shalat Jumat telah melanggar aturan. Puluhan buruh dari SPN itu menggelar aksi unjuk rasa di kompleks perkantoran Pemkot Cimahi. Dalam orasinya, para buruh menuntut Disnaker tak berpangku tangan terhadap sikap sewenang-wenang manajemen PT MN. ''Saya di-PHK karena dianggap telah menciptakan suasana kerja yang tak kondusif,'' tutur Tusani. Menurut Tusani, buruh PT MN memang sudah beberapa kali menggelar aksi demo untuk menuntut berbagai hak dasar, terutama diperbolehkannya menjalankan ibadah shalat Jumat. Selain itu, para buruh juga menuntut adanya cuti haid serta memprotes potongan tunjangan hari raya (THR). Perusahaan, kata dia, menilai dirinya telah menyudutkan nama baik perusahaan. Sebenarnya, PT MN sempat dipanggil ke DPRD dan Disnaker Kota Cimahi. Pemanggilan itu dilakukan menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh PT MN. Salah seorang buruh yang saat ini masih bekerja di PT MN, Ahna Triyatna, mengaku sering ditegur dan dijatuhi sanksi lantaran melaksanakan ibadah shalat Jumat. ''Supervisor memang memperbolehkan saya shalat Jumat, tapi saya tidak diperbolehkan kembali bekerja ke pabrik,'' papar Ahna. Menurut dia, PT MN sudah lama memberlakukan pembatasan hak melaksanakan shalat Jumat bagi karyawan. Alasan perusahaan, mesin pabrik beroperasi 24 jam. Menanggapi keputusan PHK sepihak itu, Kepala Disnaker Dukcapi Cimahi, Bambang Arie, menilai, manajemen PT MN telah melanggar aturan. ''Tapi, untuk pastinya, saya akan tanyakan pada staf saya yang menangani,'' ujar Bambang menjelaskan. Menurut dia, melaksanakan shalat Jumat merupakan hak sebagai karyawan dan kewajiban sebagai umat Islam yang harus dilaksanakan. Reaksi keras dilontarkan Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali M Dai. Menurut dia, aturan perusahaan yang melarang karyawannya untuk melaksanakan ibadah shalat, termasuk shalat Jumat, merupakan sebuah bentuk kejahatan kemanusiaan. ''Perusahaan telah menzalimi hak paling dasar seorang karyawan,'' tegas Athian. Athian mengaku tidak habis pikir dengan sikap PT MN yang melarang karyawannya melaksanakan ibadah shalat Jumat. Ini dasar alasannya apa? Cetus Athian. Alasan PT MN dinilai dibuat-buat. Dia mengatakan, seharusnya perusahaan menempatkan karyawan non-Islam untuk menjaga mesin saat pegawai Muslim menjalankan shalat Jumat. ''Saya minta Pemkot Cimahi bertindak tegas.'' Sebelumnya, Kabag Umum Personalia PT MN, Hendra Sutarli, membantah perusahaan telah membuat larangan shalat Jumat. Menurut dia, di perusahaannya terdapat mesin yang beroperasi 24 jam, sehingga tak bisa semua pegawainya shalat Jumat. Hendra mengatakan, pegawainya yang shalat Jumat kerap melebihi waktu yang ditetapkan perusahaan. www.republika.co.id |