Ups! Pesawat Pribadi Pangeran Thailand Disita Jerman
BANGKOK - Pemerintah Thailand mengirim Menteri Luar Negeri Kasit Piromya ke Jerman untuk mengusahakan pembebasan pesawat milik Putra Mahkota Thailand Pangeran Maha Vajiralongkorn.
Pesawat milik Pangeran Vajiralongkorn disita oleh otoritas Jerman terkait kasus utang-piutang yang dengan sebuah perusahaan Jerman. Saat ini pesawat berjenis Boeing 737 tersebut masih disita di Bandara Munich. Demikian diberitakan The Bangkok Post, Jumat (15/7/2011).
Kasit menilai, penyitaan yang dilakukan ini sebagai sebuah kesalahan besar. Menurutnya, bila tidak ketemu jalan keluar maka tidak mustahil hubungan Thailand dan Jerman dapat terganggu.
Sebelumnya Pengadilan Jerman memerintahkan penyitaan pesawat tersebut pada Senin 11 Juli lalu. Penyitaan dilakukan karena masalah utang-piutang belum terselesaikan antara perusahaan Walter Bau AG dengan Pemerintah Thailand.
Kasus ini bermula saat Walter Bau masuk dalam perjanjian pembangunan jalan tol dekat Bangkok. Namun permasalahan muncul saat Pemerintah Thailand dianggap tidak mampu memenuhi kontraknya dengan perusahaan konstruksi tersebut.
Setelah bertahun-tahun negosiasi, pengadilan internasional di Jenewa mengharuskan Pemerintah Thailand membayar kewajibannya sebesar USD42 juta atau sebesar Rp358,5 miliar (Rp8,537 per dolar) kepada Walter Bau.
Namun, Thailand menolak keputusan tersebut. Alhasil, pesawat Pangeran Vajiralongkorn yang kebetulan mendarat di Jerman dijadikan jaminan oleh Pengadilan Jerman. Menlu Kasit pun menghubungi Menteri Luar Negeri Jerman dan meminta segera melepaskan pesawat tersebut.
sumber
Pesawat milik Pangeran Vajiralongkorn disita oleh otoritas Jerman terkait kasus utang-piutang yang dengan sebuah perusahaan Jerman. Saat ini pesawat berjenis Boeing 737 tersebut masih disita di Bandara Munich. Demikian diberitakan The Bangkok Post, Jumat (15/7/2011).
Pangeran Vajiralongkorn dan pesawatnya (Foto: AP) |
Sebelumnya Pengadilan Jerman memerintahkan penyitaan pesawat tersebut pada Senin 11 Juli lalu. Penyitaan dilakukan karena masalah utang-piutang belum terselesaikan antara perusahaan Walter Bau AG dengan Pemerintah Thailand.
Kasus ini bermula saat Walter Bau masuk dalam perjanjian pembangunan jalan tol dekat Bangkok. Namun permasalahan muncul saat Pemerintah Thailand dianggap tidak mampu memenuhi kontraknya dengan perusahaan konstruksi tersebut.
Setelah bertahun-tahun negosiasi, pengadilan internasional di Jenewa mengharuskan Pemerintah Thailand membayar kewajibannya sebesar USD42 juta atau sebesar Rp358,5 miliar (Rp8,537 per dolar) kepada Walter Bau.
Namun, Thailand menolak keputusan tersebut. Alhasil, pesawat Pangeran Vajiralongkorn yang kebetulan mendarat di Jerman dijadikan jaminan oleh Pengadilan Jerman. Menlu Kasit pun menghubungi Menteri Luar Negeri Jerman dan meminta segera melepaskan pesawat tersebut.
sumber