On The Spot

Apa Hukumnya Zakat Pakai Kartu Kredit?

Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Tanya: Assalamualaikum. Saya bingung ini Ustadz, kartu kredit terkena zakat tidak ya? Terimakasih (Hamba Allah, Indonesia)

Jawab: Tidak bisa dipungkiri bahwa dengan makin pesatnya perkembangan sains dan teknologi modern telah menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan manusia, termasuk kegiatan ekonomi bisnis. Seperti tata cara perdagangan melalui e-commerce, sistem pembayaran dan pinjaman dengan kartu kredit, sms banking, ekspor impor dengan media L/C, dan lainnya.

Berkaitan dengan masalah sistem pembayaran dan peminjaman dengan kartu kredit yang saat ini sedang mewabah di seluruh dunia dalam transaksi jual beli, bahkan saat ini sudah menjadi suatu kebutuhan dan sekaligus meningkatkan prestise penggunanya, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

• Kartu kredit pada hakikatnya sebagai sarana mempermudah proses jual-beli yang tidak tergantung kepada pembayaran kontan dengan membawa uang tunai. Status hukumnya menurut fiqih kontemporer adalah sebagai objek atau media jasa kafalah (jaminan).

Perusahaan perbankan dalam hal ini yang mengeluarkan kartu kredit (bukti kafalah) sebagai penjamin (kafil) bagi pengguna kartu kredit tersebut dalam transaksi jual beli. Oleh karena itu berlaku di sini hukum masalah ‘kafalah’.

Para ulama membolehkan sistem dan praktik kafalah dalam mu’amalah berdasarkan dalil alquran, Sunnah dan Ijma’. (Lihat, Al-Fiqhu al-Islami wa adillatuhu, Dr. Wahbah az-Zuhaili; Fiqhu as-Sunnah, Sayyid Sabik; Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 11/DSN-MUI/IV/2000)

• Bisnis jasa kartu kredit tersebut boleh selama dalam praktiknya tidak bertransaksi dengan sistem riba yaitu memberlakukan ketentuan bunga, bila pelunasan hutang kepada penjamin lewat jatuh tempo pembayaran atau menunggak. Disamping itu ketentuan uang jasa kafalah tadi tidak boleh terlalu mahal, sehingga memberatkan pihak terutang atau terlalu besar melebihi batas rasional.

Agar terjaga tujuan asal dari kafalah, yaitu jasa pertolongan berupa jaminan utang kepada merchant, penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kerdit tertentu. (Lihat, DR. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu). Dengan demikian dibolehkan bagi umat Islam untuk menggunakan jasa kartu kredit (credit card) yang tidak memakai sistem bunga.

• Namun bila terpaksa atau tuntutan kebutuhan mengharuskannya menggunakan kartu kredit konvensional yang memakai ketentuan bunga, maka demi kemudahan transaksi dibolehkan memakai kartu kredit dengan keyakinan penuh menurut kemampuan finansial dan ekonominya dapat membayar utang dan komitmen untuk melunasinya tepat waktu. Sehingga tidak terjebak dengan praktik riba yang diharamkan. (Fatwa Dar al-Ifta’ al-Mishriyah).

Sebab hukum pemakan dan pemberi uang riba adalah sama-sama haram berdasarkan riwayat Ibnu Mas’ud bahwa: “Rasulullah saw melaknat pemakan harta riba, pembayar riba, saksi transaksi ribawi dan penulisnya.” (HR.Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

• Berkaitan dengan transaksi yang terjadi antara pengguna kartu kredit konvensional dengan bank penerbit kartu, yang didalamnya terdapat beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda-denda finansial bila terlambat menutupi utangnya, maka dalam hal ini ulama fiqih kontemporer berselisih pendapat.

Namun sebagian besar ulama mengatakan bahwa transaksi itu sah, namun komitmennya batal. Yakni apabila pihak nasabah yakin bahwa dia akan mampu menjaga diri untuk tidak terjerumus ke dalam konsekuensi menanggung akibat komitmen tersebut. Karena syarat rusak ini pada dasarnya menurut kaca mata syariat sudah batal dengan sendirinya. Syarat ini munkar dan justru harus dilakukan kebalikannya.

Oleh karena itu, secara syariah tidak ada masalah tentang sistem pembayaran zakat menggunakan media kartu kredit, dengan komitmen penuh untuk melunasi pembayaran sebelum jatuh tempo sehingga terhindar dari bunga yang diharamkan dalam Islam.

Karena kartu kredit di sini hanya berfungsi sekedar sebagai kemudahan talangan pembayaran, sekaligus untuk memperlancar dan mengoptimalkan mobilisasi pembayaran zakat, infaq, dan shodaqoh.

Dengan demikian semoga dengan kemudahan ini menjadikan umat Islam makin bergairah untuk menunaikan kewajibannya demi kemaslahatan Islam dan kaum muslimin. Wallahu a’lam bi ash-showab.



sumber

Entri Populer