Umat Islam Polandia Memprotes UU yang Mengharuskan Mereka Mendoakan Presiden Ketika Shala
Komunitas kaum Muslim di Polandia, pada hari Rabu (17/6) menuntut dilakukannya amandemen terhadap undang-undang yang sejarahnya kembali ke tahun 1936, dimana dalam undang-undang itu kaum Muslim diharuskan mendo’akan presiden ketika shalat.
Undang-undang yang mengatur hubungan antara negara dan organisasi keagamaan Islam menetapkan agar komunitas kaum Muslim di Polandia berdo’a untuk Republik Polandia dan presidennya, ketika shalat Jumat setiap minggunya, begitu juga setiap hari libur nasional mereka diharuskan berdo’a untuk Republik Polandia, presidennya, pemerintahannya, dan tentaranya.
Departemen Luar Negeri berusaha membantu perwakilan komunitas kaum Muslim di Polandia untuk membuat rancangan undang-undang guna mengakhiri ketegangan yang sedang berlangsung, akibat dari undang-undang ini, dan mengajukan perubahan yang mendasar dalam penyusunan undang-undang bagi kaum Muslim di Polandia.
Sebab, selama ini kaum Muslim di Polandia tidak mendapatkan izin untuk melaksanakan hari-hari besar mereka, di samping hak-hak mereka yang lainnya.
Dr. Powell Burke dari Fakultas Hak-hak Keagamaan mengatakan: "Kaum Muslim Menderita di bawah undang-undang yang sekarang ini karena adanya perlakukan diskriminasi terhadap mereka”.
Kaum Muslim di Polandia masih merupakan minoritas kecil dibandingkan dengan umat Katolik yang mewakili 96% dari populasi penduduk di Polandia, dan mereka jarang hidup bersama dengan para imigran.
Dikatakan bahwa jumlah kaum Muslim yang tinggal di Polandia diperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 30 ribu orang.
Undang-undang yang mengatur hubungan antara negara dan organisasi keagamaan Islam menetapkan agar komunitas kaum Muslim di Polandia berdo’a untuk Republik Polandia dan presidennya, ketika shalat Jumat setiap minggunya, begitu juga setiap hari libur nasional mereka diharuskan berdo’a untuk Republik Polandia, presidennya, pemerintahannya, dan tentaranya.
Departemen Luar Negeri berusaha membantu perwakilan komunitas kaum Muslim di Polandia untuk membuat rancangan undang-undang guna mengakhiri ketegangan yang sedang berlangsung, akibat dari undang-undang ini, dan mengajukan perubahan yang mendasar dalam penyusunan undang-undang bagi kaum Muslim di Polandia.
Sebab, selama ini kaum Muslim di Polandia tidak mendapatkan izin untuk melaksanakan hari-hari besar mereka, di samping hak-hak mereka yang lainnya.
Dr. Powell Burke dari Fakultas Hak-hak Keagamaan mengatakan: "Kaum Muslim Menderita di bawah undang-undang yang sekarang ini karena adanya perlakukan diskriminasi terhadap mereka”.
Kaum Muslim di Polandia masih merupakan minoritas kecil dibandingkan dengan umat Katolik yang mewakili 96% dari populasi penduduk di Polandia, dan mereka jarang hidup bersama dengan para imigran.
Dikatakan bahwa jumlah kaum Muslim yang tinggal di Polandia diperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 30 ribu orang.
sumber:
http://www.mediaumat.com
http://www.mediaumat.com