Inul Berang Dituding Perakit Bom
"Hari ini Inul melaporkan balik Andar Situmorang atas tindak pidana yang dilakukan oleh penggugat beberapa waktu lalu. Langkah dia telah menimbulkan keresahan, khususnya bagi keluarga Inul Vista. Di antaranya, dia juga meminta uang dan melakukan teror-teror," ujar Herman Kamal, selaku koordinator operasional Inul Vista, di Jakarta, Kamis (18/6).
Andar merupakan salah seorang pengacara yang mengklaim sebagai ahli waris Yayasan Nahum Situmorang. Dia menggugat Inul lantaran Inul telah melakukan pelanggaran hak cipta lagu dari yayasan tersebut. Namun, oleh PN Jakpus, gugatan itu batal demi hukum.
Dalam laporannya, bernomor TBL/ 169 /VI/ 2009 /SIAGA-II, Inul melaporkan Andar atas dugaan pelanggaran pasal berlapis, yakni pasal 263, 264, 266, 335, 310, 311, 368, dan 369 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, pencemaran nama baik, ancaman dan pemerasan, kegiatan subversi, dan terorisme.
Dikatakan Herman, pada 28 April 2009, Andar telah menyebarkan selebaran ke beberapa tempat yang menuduh Inul sebagai perakit bom. Hal inilah yang membuat Inul berang.
"Saya melaporkan Andar yang sangat mengganggu sekali dan membahayakan. Dia menyatakan bahwa tempat tinggal dan tempat karaoke saya sebagai tempat perakitan bom dan itu disebarkan di beberapa tempat. Saya enggak mau dituduh menggagalkan Pemilu oleh Pemerintah. Saya merasa terganggu dan merasa dirugikan karena masalah ini serius dan sudah habis kesabaran saya. Saya mau Andar benar-benar ditangkap," tegas Inul seusai membuat laopran di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/6).
Pada kesempatan itu, Inul juga membawa ahli waris Nahum Situmorang, Bistok Situmorang, sebagai langkah memperkuat laporannya. "Dia (Andar, Red) enggak ada hubungan keluarga, cuma kebetukan sama-sama Situmorang. Menurut pengadilan dia enggak punya kapasitas sebagai ahli waris dan sudah melakukan kebohongan publik," ujar Bistok, ahli waris yang sesungguhnya dari Nahum Situmorang.
Andar merupakan salah seorang pengacara yang mengklaim sebagai ahli waris Yayasan Nahum Situmorang. Dia menggugat Inul lantaran Inul telah melakukan pelanggaran hak cipta lagu dari yayasan tersebut. Namun, oleh PN Jakpus, gugatan itu batal demi hukum.
Dalam laporannya, bernomor TBL/ 169 /VI/ 2009 /SIAGA-II, Inul melaporkan Andar atas dugaan pelanggaran pasal berlapis, yakni pasal 263, 264, 266, 335, 310, 311, 368, dan 369 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, pencemaran nama baik, ancaman dan pemerasan, kegiatan subversi, dan terorisme.
Dikatakan Herman, pada 28 April 2009, Andar telah menyebarkan selebaran ke beberapa tempat yang menuduh Inul sebagai perakit bom. Hal inilah yang membuat Inul berang.
"Saya melaporkan Andar yang sangat mengganggu sekali dan membahayakan. Dia menyatakan bahwa tempat tinggal dan tempat karaoke saya sebagai tempat perakitan bom dan itu disebarkan di beberapa tempat. Saya enggak mau dituduh menggagalkan Pemilu oleh Pemerintah. Saya merasa terganggu dan merasa dirugikan karena masalah ini serius dan sudah habis kesabaran saya. Saya mau Andar benar-benar ditangkap," tegas Inul seusai membuat laopran di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/6).
Pada kesempatan itu, Inul juga membawa ahli waris Nahum Situmorang, Bistok Situmorang, sebagai langkah memperkuat laporannya. "Dia (Andar, Red) enggak ada hubungan keluarga, cuma kebetukan sama-sama Situmorang. Menurut pengadilan dia enggak punya kapasitas sebagai ahli waris dan sudah melakukan kebohongan publik," ujar Bistok, ahli waris yang sesungguhnya dari Nahum Situmorang.
sumber:
http://www.kagakribet.com/
http://www.kagakribet.com/