Ini Dia Pantun Buat Para Koruptur Penjarah Uang Rakyat
"BERBURU ke padang datar, mendapat janda belang di kaki. Koruptor sakit diizinkan pesiar, uang rakyat dibawa lari". Bait di atas adalah isi pantun yang di bacakan WS Rendra di Leuwinanggung 16 Agustus 2008.
Pantun Koruptor tersebut menggambarkan tentang bagaimana mudahnya koruptor melenggang ke luar negeri hanya dengan alasan sakit. Bukan hanya satu atau dua orang, koruptor yang lari keluar negeri, menurut aktivis ICW Emerson Juntho ada 45 orang dalam sepuluh tahun terakhir ini.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengartikan, hal tersebut karena maraknya penegakan hukum khususnya di bidang korupsi. "Optimis sajalah saya menolak pesimis dalam memberantas korupsi. Itu artinya Indonesia dengan KPK, Indonesia dengan upaya pemberantasan korupsi yang makin marak, bukan lagi surga bagi para koruptor," ucapnya kepada okezone, baru-baru ini.
Saat ini para koruptor sudah tidak dapat lagi mengandalkan orang yang memiliki kedudukan untuk menjadi 'beking' saat di lilit permasalahan korupsi.
"Ini jangan dilihat secara pesimis, dulu kalau ada orang yang dekat dengan petinggi kepolisian enggak usah lari ke mana-mana. Cukup di dalam negeri saja enggak akan disentuh. Dulu kalau ada orang yang punya posisi penting kepartaian enggak perlu lari keluar negeri cukup di dalam negeri. Para koruptor lebih memilih lari keluar negeri, Singapura daripada di Indonesia," terangnya.
Kaburnya koruptor ke luar negeri, lanjutnya, ada di masa reformasi itu terjadi akibat eksistensi KPK. Lembaga antikorupsi ini membuat koruptor tak nyaman dan memilih hengkang. "Itu harus dilihat suatu capaian di sisi lain, korupsi tentu saja harus diupayakan tidak semudah itu bisa lari tapi, tidak dilihat dari sisi problem. Kadang-kadang kita harus memberi semangat juga," tegasnya.
Saat ditanya bagaimana formula untuk mengembalikan koruptor agar dapat di adili di dalam negeri, Denny berujar, "Satu hal, sudah ngomong, keluar negeri itu saya optimis," jawabnya.
Pendapat berbeda disampaikan Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmanto Juawana. Dia mengatakan, larinya koruptor ke luar negeri bukan karena sanksi yang berat di Tanah Air.
"Yang pasti bukan karena sanksi tapi karena mau bawa aset haram, tapi tidak mau dijerat hukum atau juga ada yang mau menghindar proses hukum dan masuk penjara. Ingat yang lari adalah pelaku kejahatan kerah putih dan mereka yang punya posisi yang terhormat di Indonesia," ucapnya.
Sepertinya permasalahan korupsi bagaikan penyakit akut di negeri ini, betapa tidak wacana tentang hukuman mati bagi para koruptor yang sempat tenar, tampaknya tak menyurutkan langkah koruptor merampok uang rakyat.
Bahkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sempat menyetujui Vonis hukuman mati kepada koruptor. Hal tersebut sebagai bagian dari upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Belum lagi wacana pemiskinan koruptor yang sempat mengaung belakangan ini, ternyata juga tak membuat korptor gentar melakukan hobinya.
Ya, dua wacana di atas, hanya sekadar wacana yang sepertinya naif untuk terealisasikan. Institusi Kepolisian, Kejaksaan Agung, bahkan KPK belum begitu berpengaruh guna membabat karakter korupsi yang telah menjadi tabiat menahun.
Buktinya korupsi tetap saja merajalela. Sepertinya, memang butuh waktu lama dan keseriusan dalam membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. Sekaligus dapat menyeret para koruptor yang melarikan uang rakyat ke luar negeri. Kita tunggu saja aksi pemerintah selanjutnya.
sumber