Pria Inggris Selundupkan 1.000 Laba-laba

“Ia terhenti di detektor sinar-x ketika berusaha menyelundupkan hewan itu dalam dua tas kopor,” demikian diberitakan suratkabar Agencia Brasil, Sabtu (14/11).
Pria yang tak disebutkan namanya itu langsung ditangkap. Tindakan nekat itu melanggar undang-undang pelarangan ekspor hewan dari Brasil ke luar negeri, tanpa adanya surat resmi dari otoritas terkait.
Si pria pun menghadapi tuntutan setahun penjara dan denda US$2,3 juta jika pengadilan memutuskan dirinya bersalah. Kini ia masih dibebaskan bersyarat, sambil menantikan masa sidang digeler. Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah organisasi lingkungan hidup di Brasil.
sumber:
http://www.inilah.com/