Jaringan Judi Togel Dibongkar
Berikanlah Comment kepada Blog ini biarkan Penulis Sedikit Dihargai
Para tersangka penjudi togel yang ditangkap.
14/01/2009 - Kasus Perjudian
Jaringan Judi Togel Dibongkar
Liputan6.com, Denpasar: Polisi berhasil membongkar jaringan judi totok gelap atau togel terbesar di Bali, belum lama ini. Jaringan tersebut disinyalir beromset hingga Rp 2 miliar per bulan. Puluhan buku kupon togel, uang ratusan ribu rupiah, serta kalkulator disita sebagai barang bukti.
Polisi juga menahan Rakhmat Tom yang diduga bandar besar judi togel di Singaraja. Ditangkap pula seorang pengepul dan dua pengecernya. Para tersangka mengaku menjalankan bisnis judi selama empat tahun. Target mereka beragam mulai dari masyarakat kelas kelas bawah hingga tingkat pejabat.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, mulai menyidangkan kasus perjudian terhadap Chandra Wijaya alias A Cin. Pria yang belakangan populer dengan julukan Raja Judi ini didakwa menjalankan bisnis judi togel beromzet miliaran rupiah per hari yang wilayahnya disinyalir menyebar di Sumatera hingga Malaysia dan Singapura.
PN Pekanbaru juga menyidangkan 25 terdakwa judi lainnya yang diduga kaki tangan A Cin. Mereka ditangkap di sebuah ruko yang diduga sebagai markas judi togel di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru, sekitar dua bulan lalu.
Dalam sidang ini, tunai ratusan juta rupiah serta rekap barang bukti nomor togel yang disita polisi tidak dihadirkan. Sidang rencananya dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)
sumber:
http://www.liputan6.com
Jaringan Judi Togel Dibongkar
Liputan6.com, Denpasar: Polisi berhasil membongkar jaringan judi totok gelap atau togel terbesar di Bali, belum lama ini. Jaringan tersebut disinyalir beromset hingga Rp 2 miliar per bulan. Puluhan buku kupon togel, uang ratusan ribu rupiah, serta kalkulator disita sebagai barang bukti.
Polisi juga menahan Rakhmat Tom yang diduga bandar besar judi togel di Singaraja. Ditangkap pula seorang pengepul dan dua pengecernya. Para tersangka mengaku menjalankan bisnis judi selama empat tahun. Target mereka beragam mulai dari masyarakat kelas kelas bawah hingga tingkat pejabat.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, mulai menyidangkan kasus perjudian terhadap Chandra Wijaya alias A Cin. Pria yang belakangan populer dengan julukan Raja Judi ini didakwa menjalankan bisnis judi togel beromzet miliaran rupiah per hari yang wilayahnya disinyalir menyebar di Sumatera hingga Malaysia dan Singapura.
PN Pekanbaru juga menyidangkan 25 terdakwa judi lainnya yang diduga kaki tangan A Cin. Mereka ditangkap di sebuah ruko yang diduga sebagai markas judi togel di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru, sekitar dua bulan lalu.
Dalam sidang ini, tunai ratusan juta rupiah serta rekap barang bukti nomor togel yang disita polisi tidak dihadirkan. Sidang rencananya dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)
sumber:
http://www.liputan6.com