On The Spot

Dua Orang Beda Nasib

Yah, itulah intisari dari perkembangan kasus kematian seorang praja di IPDN, Cliff Muntu baru-baru ini. Dua orang tersangka yang ikut dalam skandal yang memalukan dalam kematian Cliff, mantan Dekan IPDN Lexie M Giroth dan Iyeng Sopandi.


Lexie M Giroth (kiri) dan Iyeng Sopandi

Kedua orang tersebut dinyatakan bersalah dalam pengadilan lantaran memasukkan cairan formalin ke dalam jasad Cliff tanpa ijin terkait dengan tujuan mengaburkan sebab-sebab kematian salah satu praja terbaik yang dikirim dari Propinsi Sulawesi Utara tersebut.

Lexie M Giroth adalah otak dalam kasus formalin ini sementara Iyeng Sopandi, seorang pegawai bagian pemularaan mayat tersebut hanya diperintah oleh Lexie M Giroth untuk memasukkan formalin ke jasad Cliff. Kedua-duanya memang salah, itu sudah pasti. Namun yang mengherankan adalah perlakuan hukum terhadap kedua orang tersebut sangat timpang, berbeda dan sangat berlawanan serta sangat aneh tentunya.

Saat Iyeng Sopandi telah dituduh melakukan tindakan kriminal tersebut, langsung saja dia dijebloskan dalam balik jeruji besi yang pengap. Sementara itu, meskipun Lexie M Giroth telah berulang kali dimintai keterangannya masih saja bebas berkeliaran bersentuhan dengan publik. Tentu ini sangat menggelitik. Kedudukan dan jabatan sangat berperan penting dalam hal ini. Andai saja Iyeng Sopandi bukanlah seorang rakyat biasa atau rakyat kecil dalam artian dia memiliki kedudukan atau jabatan tertentu yang memungkinkan dirinya untuk dengan mudah mendapatkan penangguhan penahanan seperti yang terjadi pada seorang Lexie M Giroth ini maka kini seharusnya Iyeng pun akan menghirup udara bebas di luar sana. Namun sayang tidak demikian adanya. Hukum nampaknya tidak adil dalam berpihak, pandang bulu dan status sosial seseorang....

Tidak hanya dalam kasus IPDN saja, banyak kasus-kasus lain yang serupa dengan kejadian ini. Ambil saja kasus pembunuhan seorang hakim agung yang diotaki oleh anak mantan presiden RI Soeharto, Tommy Soeharto beberapa tahun silam. Tommy yang sebelumnya diputus pengadilan dengan hukuman 15 tahun penjara, kemudian berkurang menjadi 10 tahun, dan berkurang lagi menjadi tak lebih dari 4 tahun saja.... Ini jelas sangat jauh lebih ringan dari pelaku pembunuhnya. Sementara kedua orang pelaku pembunuhnya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup dan tentu saja sekarang masih setia mendekam di balik besi pembatas dengan lingkungan luar.....

Sebuah keringanan hukuman yang jelas sangat mustahil didapatkan oleh seorang maling ayam, maling jemuran dan maling sandal... Dan masih banyak lagi contoh kasus-kasus yang lainnya....

Ahhh... Hukum Indonesia memang tak adil....

Entri Populer